BI Checking Berganti Nama, Kini Riwayat Utang Bisa Dicek Sendiri Secara Online
BI Checking kini dikenal sebagai SLIK OJK. Melalui layanan iDebKu, masyarakat bisa mengecek riwayat kredit atau utang sendiri secara online dengan menyiapkan identitas dan mengikuti proses verifikasi resmi dari OJK.
Istilah BI Checking masih sering digunakan masyarakat untuk menyebut pengecekan riwayat kredit. Namun, layanan tersebut secara resmi sudah berganti menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan atau SLIK yang dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan atau OJK. Perubahan ini berlaku sejak pengelolaan informasi debitur beralih dari Bank Indonesia kepada OJK pada 1 Januari 2018.
SLIK merupakan sistem informasi yang digunakan OJK untuk mendukung pengawasan dan layanan informasi di sektor keuangan. Melalui sistem ini, data debitur dapat dimanfaatkan untuk menilai kualitas kredit, mendukung proses pemberian pembiayaan, menerapkan manajemen risiko, serta meningkatkan kedisiplinan industri jasa keuangan.
Masyarakat kini dapat mengecek informasi debitur secara mandiri melalui layanan iDebKu OJK. Layanan ini tersedia secara online melalui laman resmi iDebKu di website https://idebku.ojk.go.id.
OJK juga tetap menyediakan layanan secara langsung melalui kantor OJK setempat bagi pemohon yang ingin mengajukan permintaan secara luring.
Apa Saja Informasi yang Ada di SLIK?
Laporan yang diterima berisi perincian lengkap seluruh fasilitas kredit yang pernah atau dimiliki, antara lain:
- Kredit Modal Kerja
- Kredit Kendaraan Bermotor
- Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) atau Apartemen
- Kredit Investasi
- Kredit Tanpa Agunan (KTA)
- Kartu Kredit
- Kredit dengan jaminan (emas, deposito, atau aset lainnya)
- Riwayat pembayaran dan status kelancaran (lancar, kurang lancar, diragukan, hingga macet)
Informasi ini sangat penting karena menjadi acuan utama bank atau lembaga keuangan saat mengajukan pinjaman baru, mengajukan kartu kredit, hingga proses pengurusan asuransi atau modal usaha.
Panduan Lengkap Cara Cek SLIK dan iDebku Online
Berikut langkah demi langkah cara mendaftar dan mengecek, kami lengkapi dengan penjelasan agar lebih mudah diikuti:
Tahap 1: Pendaftaran Akun & Pengajuan Permohonan
- Buka peramban (browser) di HP atau komputer, lalu masuk ke alamat resmi di https://idebku.ojk.go.id
- Di halaman utama, pilih tombol Pendaftaran
- Masuk ke menu Cek Ketersediaan Layanan
- Isi data awal:
- Jenis Debitur (Perseorangan atau Badan Usaha)
- Kewarganegaraan (WNI atau WNA)
- Jenis Identitas (KTP atau Paspor)
- Nomor identitas sesuai dokumen
- Masukkan kode keamanan Captcha, lalu klik Selanjutnya. Jika muncul notifikasi kuota antrean habis, artinya jumlah pemohon harian sudah penuh. Coba lagi di jam-jam sepi, seperti pagi hari sebelum jam kerja atau malam hari. Sistem akan membuka kuota baru setiap hari.
- Lanjutkan mengisi data diri lengkap: nama sesuai identitas, jenis kelamin, tempat & tanggal lahir, alamat lengkap, provinsi, kabupaten/kota, alamat email aktif, dan nomor ponsel yang bisa dihubungi
- Pilih tujuan permohonan informasi (misal: keperluan pribadi, pengajuan kredit, atau verifikasi data) serta masukkan nama kandung ibu
- Klik Selanjutnya untuk masuk tahap pengunggahan dokumen
- Unggah foto dokumen persyaratan, pastikan ukuran setiap file maksimal 4 MB dan gambar jelas tidak buram:
- Foto dokumen identitas diri (KTP/Paspor)
- Foto diri sambil memegang dokumen identitas tersebut
- Foto diri sesuai panduan contoh yang ada di layar 💡 Pastikan seluruh tulisan di dokumen terbaca jelas, karena jika kabur permohonan akan ditolak.
- Setelah semua dokumen terunggah, klik Selanjutnya
- Klik Ajukan Permohonan. Pastikan alamat email yang Anda masukkan benar, karena hasil laporan SLIK akan dikirimkan langsung ke email tersebut.
- Anda masih bisa mengubah data jika salah dengan menekan tombol Kembali. Jika sudah benar, beri tanda centang pada pernyataan kebenaran data dan persetujuan syarat ketentuan OJK
- Terakhir klik Ajukan Permohonan
Setelah berhasil, akan muncul notifikasi Pendaftaran Berhasil. Jangan lupa salin atau catat nomor pendaftaran yang diberikan, karena kode ini dibutuhkan untuk mengecek status proses selanjutnya.
Tahap 2: Cara Mengecek Status Permohonan
- Kembali ke halaman awal situs idebku.ojk.go.id
- Tekan tombol Status Layanan
- Masukkan nomor pendaftaran yang Anda simpan tadi
- Sistem akan menampilkan tahapan proses permohonan Anda. Sesuai aturan OJK, hasil laporan dikirim ke email paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah pendaftaran diterima dan diverifikasi.