Tarif Listrik PLN Terbaru Juli 2026 untuk Pelanggan Nonsubsidi
Tarif listrik PLN bagi pelanggan nonsubsidi tidak naik pada 12-18 Juli 2026. Simak rincian tarif per kWh untuk pelanggan rumah tangga, bisnis, industri, dan pemerintah.
Tarif listrik PT PLN (Persero) untuk pelanggan nonsubsidi tidak mengalami kenaikan selama periode 12-18 Juli 2026. Tarif yang berlaku pada pekan tersebut mengikuti ketetapan pemerintah untuk Triwulan III 2026, yaitu mulai Juli sampai September 2026.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menetapkan tarif listrik bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi tetap. Pemerintah mengambil kebijakan ini untuk menjaga daya beli masyarakat, mendukung daya saing industri, dan memberikan kepastian biaya energi kepada pelaku usaha.
Berikut beberapa tarif listrik PLN per kilowatt-hour atau kWh yang berlaku untuk pelanggan nonsubsidi:
- Rumah tangga R-1/TR daya 900 VA-RTM: Rp1.352 per kWh.
- Rumah tangga R-1/TR daya 1.300 VA: Rp1.444,70 per kWh.
- Rumah tangga R-1/TR daya 2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh.
- Rumah tangga R-2/TR daya 3.500-5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh.
- Rumah tangga R-3/TR dan R-3/TM daya 6.600 VA ke atas: Rp1.699,53 per kWh.
- Bisnis B-2/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp1.444,70 per kWh.
- Pemerintah P-1/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp1.699,53 per kWh.
- Penerangan jalan umum P-3/TR: Rp1.699,53 per kWh.
Untuk pelanggan bisnis besar B-3 serta industri I-3 dan I-4, perhitungan tagihan dapat menggunakan pembagian Waktu Beban Puncak dan Luar Waktu Beban Puncak. Tagihan juga dapat mencakup biaya pemakaian daya reaktif sesuai karakteristik konsumsi pelanggan.
Besaran tarif tersebut mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN. Aturan itu menetapkan bahwa penyesuaian tarif pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap tiga bulan dengan mempertimbangkan kurs rupiah, harga minyak mentah Indonesia, inflasi, dan Harga Batubara Acuan.
Dalam penetapan Triwulan III 2026, pemerintah menggunakan data ekonomi makro periode Februari-April 2026. Parameter tersebut meliputi kurs Rp16.959,32 per dolar AS, Indonesian Crude Price sebesar 96,12 dolar AS per barel, inflasi 0,21 persen, dan Harga Batubara Acuan 70 dolar AS per ton.
Perubahan parameter ekonomi sebenarnya berpotensi menaikkan tarif listrik. Namun, pemerintah memilih mempertahankan tarif untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional. Tarif bagi 24 golongan pelanggan bersubsidi juga tetap dan tidak mengalami perubahan.
Masyarakat tetap disarankan menggunakan listrik secara hemat dan memeriksa golongan serta daya listrik melalui aplikasi PLN Mobile atau rekening listrik bulanan.