Bahlil Jawab Isu Harga BBM Non-Subsidi Naik 10 Persen 1 April 2026
Isu harga BBM non-subsidi naik 10 persen per 1 April 2026 ramai diperbincangkan. Bahlil pun memberi tanggapan atas kabar tersebut.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menanggapi isu harga BBM non-subsidi naik 10 persen mulai 1 April 2026. Pertamina menegaskan hingga kini belum ada pengumuman resmi perubahan harga.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memberikan tanggapan atas isu yang beredar mengenai kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) non-subsidi sebesar 10 persen yang disebut mulai berlaku pada 1 April 2026 pukul 00.00. Menurut Bahlil, penetapan harga BBM non-subsidi pada prinsipnya mengacu pada mekanisme pasar, terutama mengikuti perkembangan harga minyak dunia.
Isu tersebut mencuat setelah beredar informasi di media sosial yang memuat prediksi kenaikan harga sejumlah jenis BBM non-subsidi. Dalam informasi itu, harga Pertamax disebut akan naik cukup signifikan, disusul produk lain seperti Pertamax Green 95, Pertamax Turbo, Dexlite, dan Pertamina Dex. Meski demikian, sampai saat ini belum ada pengumuman resmi dari Pertamina terkait perubahan harga BBM non-subsidi per 1 April 2026.
Pihak Pertamina sendiri menegaskan bahwa masyarakat sebaiknya hanya merujuk pada informasi yang diumumkan melalui kanal resmi perusahaan. Artinya, angka-angka kenaikan yang beredar saat ini belum dapat dipastikan sebagai harga yang benar-benar akan diberlakukan. Karena itu, publik diminta tidak langsung mempercayai informasi yang belum memiliki dasar resmi.
Adapun harga resmi BBM non-subsidi Pertamina yang masih tercantum pada pembaruan 1 Maret 2026 menunjukkan Pertamax di level Rp12.300 per liter, Pertamax Green 95 Rp12.900 per liter, Pertamax Turbo Rp13.100 per liter, Dexlite Rp14.200 per liter, dan Pertamina Dex Rp14.500 per liter untuk wilayah seperti DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, dan Jawa Timur. Angka-angka inilah yang hingga kini masih menjadi rujukan resmi terakhir yang diumumkan Pertamina Patra Niaga.
Di sisi lain, Bahlil menjelaskan bahwa pemerintah memang memiliki mekanisme tersendiri dalam penetapan harga BBM non-subsidi. Harga produk tersebut disesuaikan berdasarkan formula yang telah diatur dalam regulasi dan mempertimbangkan kondisi pasar global. Kebijakan ini berbeda dengan BBM bersubsidi yang penanganannya lebih erat dikaitkan dengan kepentingan perlindungan masyarakat dan daya beli.
Pemerintah, kata Bahlil, tetap berupaya menjaga stabilitas energi agar tidak menimbulkan beban berlebihan bagi masyarakat. Karena itu, meskipun harga BBM non-subsidi bergerak mengikuti pasar, keputusan resmi mengenai harga yang berlaku tetap harus menunggu pengumuman dari pihak berwenang, dalam hal ini Pertamina.
Sampai akhir Maret 2026, harga BBM non-subsidi yang masih menjadi acuan adalah harga resmi yang diumumkan sebelumnya oleh Pertamina. Dengan demikian, kabar mengenai kenaikan 10 persen mulai 1 April 2026 masih belum dapat dipastikan kebenarannya sebelum ada pengumuman resmi.