Medan
BREAKING Headline
Nasional EDITORIAL

Balik Nama Kendaraan Bekas Gratis, STNK Tak Perlu KTP Lama

Publish: 01 Apr 2026 0 komentar

Bea balik nama untuk mobil dan motor bekas kini sudah dihapus. Setelah kendaraan dibalik nama, proses perpanjangan STNK menjadi lebih praktis karena tidak lagi memerlukan KTP pemilik sebelumnya.

Balik Nama Kendaraan Bekas Gratis, STNK Tak Perlu KTP Lama
Komentar

Penghapusan bea balik nama kendaraan bekas berlaku secara nasional. Kebijakan ini merupakan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Dalam Pasal 12 ayat (1) dijelaskan bahwa objek Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) adalah penyerahan pertama kendaraan bermotor. Dengan demikian, bea balik nama hanya dikenakan pada kendaraan baru, sedangkan kendaraan bekas tidak lagi dikenai tarif tersebut.

Bagi masyarakat yang baru membeli mobil atau motor bekas, melakukan balik nama tetap menjadi langkah penting. Alasannya, setelah kendaraan atas nama pemilik baru, pengurusan administrasi seperti perpanjangan STNK akan jauh lebih mudah karena tidak perlu lagi menggunakan atau meminjam KTP pemilik lama. Selain itu, status kepemilikan kendaraan juga menjadi lebih jelas dan sah atas nama sendiri. Selama ini, kewajiban melampirkan KTP asli pemilik sebelumnya kerap menjadi hambatan dalam pengurusan kendaraan bekas.

Meski bea balik nama kendaraan bekas telah dihapus, pemilik kendaraan tetap perlu menyiapkan biaya lain dalam proses pengurusannya. Biaya tersebut meliputi PNBP untuk penerbitan STNK, TNKB, dan BPKB baru. Apabila kendaraan berasal dari wilayah yang berbeda, maka akan ada tambahan biaya mutasi. Di samping itu, pemilik juga tetap harus membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pokok untuk periode pajak berikutnya.

Biaya Balik Nama Mobil-motor Bekas

Jadi, masyarakat jangan sampai keliru memahami bahwa penghapusan bea balik nama berarti seluruh prosesnya menjadi gratis. Meskipun bea balik nama kendaraan bekas sudah dihapus, tetap ada sejumlah biaya lain yang perlu dibayarkan saat mengurus balik nama kendaraan. Berikut rincian biayanya.

Biaya pertama adalah PKB dan opsen PKB. Besarannya menyesuaikan jenis dan nilai kendaraan. Untuk mengetahui perkiraan jumlahnya, pemilik kendaraan dapat melihat informasi pajak yang tercantum pada lembar STNK. Jika sebelumnya terdapat tunggakan pajak, maka akan dikenakan pula denda PKB.

Biaya kedua adalah SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan). Umumnya, tarif SWDKLLJ untuk mobil sebesar Rp143.000, sedangkan untuk sepeda motor sebesar Rp35.000.

Selanjutnya, terdapat biaya penerbitan STNK. Untuk kendaraan roda empat atau lebih, tarifnya sebesar Rp200.000. Sementara itu, untuk kendaraan roda dua atau roda tiga, biayanya sebesar Rp100.000.

Selain itu, pemilik kendaraan juga perlu membayar biaya penerbitan TNKB atau pelat nomor kendaraan. Untuk kendaraan roda empat atau lebih, tarifnya Rp100.000, sedangkan kendaraan roda dua atau roda tiga dikenakan biaya Rp60.000. Biaya berikutnya adalah penerbitan BPKB. Tarif penerbitan BPKB untuk mobil sebesar Rp375.000, sedangkan untuk motor sebesar Rp225.000.

Terakhir, apabila kendaraan berasal dari wilayah administrasi yang berbeda, maka akan dikenakan biaya mutasi. Untuk kendaraan roda empat atau lebih, biaya penerbitan surat mutasi ke luar daerah sebesar Rp250.000.

Sebelumnya
Tidak ada artikel sebelumnya
Berikutnya
Tidak ada artikel berikutnya
Komentar
Diskusi santun. Hindari SARA dan ujaran kebencian.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.