BPJS Kesehatan 2026: Cara Cek Status, Bayar Iuran, dan Pindah Faskes
BPJS Kesehatan 2026 menyediakan layanan digital melalui Mobile JKN untuk cek status peserta, melihat dan membayar iuran, serta pindah faskes secara online. Simak langkah praktis dan kanal resmi agar kepesertaan tetap aktif dan aman.
BPJS Kesehatan masih menjadi layanan jaminan kesehatan utama bagi masyarakat Indonesia. Berdasarkan data yang ditampilkan BPJS Kesehatan, jumlah peserta JKN mencapai lebih dari 284 juta peserta per 28 Februari 2026. Angka ini menunjukkan bahwa akses layanan administrasi digital semakin penting, terutama untuk cek status kepesertaan, pembayaran iuran, dan perubahan fasilitas kesehatan tingkat pertama atau faskes.
Pada 2026, peserta dapat memanfaatkan aplikasi Mobile JKN untuk mengurus berbagai kebutuhan administrasi tanpa harus datang ke kantor cabang. Melalui aplikasi ini, peserta bisa melihat status keaktifan dan informasi kepesertaan. Caranya, pengguna cukup masuk ke aplikasi Mobile JKN, membuka menu informasi peserta, lalu sistem akan menampilkan data kepesertaan yang terdaftar. BPJS Kesehatan juga menyediakan panduan resmi tentang cara melihat status keaktifan peserta melalui Mobile JKN.
Selain cek status, peserta juga dapat melihat informasi iuran dan virtual account melalui Mobile JKN. Fitur ini penting, terutama bagi peserta mandiri atau kategori PBPU dan Bukan Pekerja, karena pembayaran iuran menjadi syarat agar status kepesertaan tetap aktif. Dalam panduan resmi Mobile JKN, peserta dapat membuka menu iuran, melihat riwayat pembayaran, serta mengecek virtual account untuk kebutuhan pembayaran.
Pembayaran iuran dapat dilakukan melalui kanal resmi yang tersedia, termasuk autodebit bagi peserta mandiri. BPJS Kesehatan menjelaskan bahwa peserta PBPU dan Bukan Pekerja dapat mendaftarkan autodebit melalui Mobile JKN, sehingga pembayaran bisa dilakukan secara otomatis setiap bulan. Cara ini membantu peserta menghindari keterlambatan pembayaran.
Untuk pindah faskes, peserta juga dapat melakukannya secara online. Berdasarkan panduan administrasi Mobile JKN, peserta dapat masuk ke menu Ubah Data Peserta, memilih peserta yang akan diubah datanya, lalu memilih bagian Faskes 1. Setelah itu, peserta mengisi faskes tujuan, menyimpan perubahan, melakukan verifikasi, dan memasukkan PIN. BPJS Kesehatan juga mencatat bahwa perubahan faskes dapat dilakukan melalui Mobile JKN, termasuk dalam kondisi tertentu untuk perubahan kolektif keluarga.
Meski layanan digital semakin mudah, peserta tetap disarankan menggunakan kanal resmi seperti aplikasi Mobile JKN, situs BPJS Kesehatan, atau Care Center 165. Hal ini penting agar data pribadi tetap aman dan peserta terhindar dari informasi palsu terkait tagihan, perubahan data, maupun layanan kepesertaan.