Medan
BREAKING Headline
Nasional EDITORIAL

Siapa yang Berhak Menerima PIP 2026? Cek Syarat dan Nominal Bantuan

Publish: 05 Aug 2026 0 komentar

PIP 2026 diberikan kepada peserta didik dari keluarga miskin atau rentan miskin, termasuk murid TK. Simak kriteria penerima, mekanisme pengusulan, cara mengecek status, serta nominal bantuan hingga Rp1,8 juta per tahun.

Siapa yang Berhak Menerima PIP 2026? Cek Syarat dan Nominal Bantuan
Komentar

Program Indonesia Pintar atau PIP kembali disalurkan pada 2026 untuk membantu peserta didik dari keluarga miskin dan rentan miskin memenuhi kebutuhan pendidikan. Bantuan ini dapat digunakan untuk membeli perlengkapan sekolah, membayar transportasi, serta menunjang kebutuhan pribadi siswa selama mengikuti pembelajaran.

Pada 2026, cakupan PIP diperluas hingga jenjang taman kanak-kanak sebagai bagian dari pelaksanaan program Wajib Belajar 13 Tahun. Kemendikdasmen mengalokasikan bantuan PIP TK kepada sekitar 888 ribu murid dengan nilai Rp450.000 per anak dalam satu tahun.

Siapa yang Berhak Menerima PIP 2026?

PIP diprioritaskan bagi peserta didik yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin. Penetapan calon penerima mengacu pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional atau DTSEN serta data pendidikan yang dimiliki sekolah.

Peserta didik yang dapat diprioritaskan antara lain pemegang Kartu Indonesia Pintar, berasal dari keluarga dengan keterbatasan ekonomi, berstatus yatim atau piatu, terdampak bencana, pernah putus sekolah, atau berada dalam kondisi khusus yang berisiko menghambat keberlanjutan pendidikannya. Sekolah juga dapat mengusulkan peserta didik yang dinilai layak melalui pembaruan data pendidikan.

Siswa maupun orang tua tidak melakukan pendaftaran langsung secara mandiri. Sekolah bertugas mengidentifikasi peserta didik yang memenuhi kriteria, menandainya sebagai “Layak PIP” dalam Dapodik, kemudian data tersebut diverifikasi sebelum calon penerima ditetapkan.

Besaran Bantuan PIP 2026

Nominal bantuan yang diterima disesuaikan dengan jenjang pendidikan, yaitu:

  • TK: Rp450.000 per tahun;
  • SD, SDLB, atau Paket A: Rp450.000 per tahun;
  • SMP, SMPLB, atau Paket B: Rp750.000 per tahun;
  • SMA, SMK, SMALB, atau Paket C: Rp1.800.000 per tahun.

Siswa kelas awal dan kelas akhir pada jenjang SD memperoleh Rp225.000, jenjang SMP Rp375.000, sedangkan jenjang SMA atau SMK menerima Rp900.000. Perbedaan tersebut terjadi karena siswa kelas awal atau akhir hanya menjalani satu semester dalam tahun anggaran, bukan karena adanya pemotongan bantuan.

Untuk mengetahui status penerima, orang tua dapat membuka layanan SIPINTAR Kemendikdasmen, memilih menu Cari Penerima PIP, kemudian memasukkan NISN dan NIK. Sistem akan menampilkan apakah peserta didik tercatat dalam SK Nominasi atau SK Pemberian.

Sebelumnya
Tidak ada artikel sebelumnya
Berikutnya
Tidak ada artikel berikutnya
Komentar
Diskusi santun. Hindari SARA dan ujaran kebencian.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.