Medan
BREAKING Headline
Nasional EDITORIAL

Cara Melaporkan Bansos Tidak Tepat Sasaran kepada Pihak Berwenang

Publish: 09 Jun 2026 0 komentar

Masyarakat bisa melaporkan bansos tidak tepat sasaran melalui Aplikasi Cek Bansos, SP4N-LAPOR!, desa/kelurahan, atau dinas sosial dengan melampirkan data dan bukti yang jelas.

Cara Melaporkan Bansos Tidak Tepat Sasaran kepada Pihak Berwenang
Komentar

Masyarakat yang menemukan penyaluran bantuan sosial tidak tepat sasaran, misalnya penerima dinilai sudah mampu tetapi masih mendapat bantuan, dapat melaporkannya melalui kanal resmi pemerintah. Pelaporan ini penting agar data penerima bantuan terus diperbaiki dan bansos benar-benar diterima oleh keluarga yang membutuhkan.

Salah satu cara yang dapat digunakan adalah melalui Aplikasi Cek Bansos milik Kementerian Sosial. Dalam keterangan resmi aplikasi tersebut, masyarakat dapat melihat daftar penerima bansos di sekitar wilayah administrasinya dan memberikan sanggahan terhadap penerima yang dianggap tidak layak. Selain itu, warga juga bisa mengusulkan diri sendiri atau tetangga yang dinilai layak masuk dalam data bantuan sosial.

Kemensos sebelumnya menjelaskan bahwa fitur Usul dan Sanggah dibuat untuk mengatasi masalah data, yaitu adanya warga yang berhak tetapi belum menerima bantuan, serta warga yang tidak berhak tetapi masih menerima bantuan. Melalui fitur ini, masyarakat diharapkan ikut mengawasi penyaluran bansos agar lebih tepat sasaran.

Sebelum melapor, warga sebaiknya menyiapkan data pendukung, seperti nama penerima yang dilaporkan, alamat, alasan sanggahan, foto kondisi rumah bila ada, serta informasi lain yang menunjukkan bahwa penerima tersebut tidak lagi layak mendapat bantuan. Data yang jelas akan membantu petugas melakukan verifikasi.

Selain lewat aplikasi, masyarakat juga dapat menyampaikan pengaduan melalui SP4N-LAPOR!, kanal pengaduan pelayanan publik nasional. LAPOR! menyarankan laporan ditulis secara kronologis, jelas, lengkap, dan memuat unsur 5W1H, seperti apa masalahnya, siapa yang terlibat, di mana dan kapan terjadi, serta bagaimana kejadiannya. Pelapor juga dapat mengunggah foto, video, atau dokumen sebagai bukti pendukung.

Setelah laporan dikirim, sistem LAPOR! akan melakukan verifikasi paling lambat tiga hari kerja. Selanjutnya, instansi terkait diberi waktu lima hari kerja untuk memberikan respons awal atau tindak lanjut. Pelapor dapat memantau perkembangan laporan dan memberikan tanggapan lanjutan bila diperlukan.

Masyarakat juga dapat mengecek status penerima bansos melalui laman Cek Bansos Kemensos menggunakan NIK sesuai KTP. Data penerima mengacu pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), dan status kesejahteraan dapat berubah sesuai pembaruan data melalui desa, kelurahan, dinas sosial, atau aplikasi Cek Bansos.

Sebelumnya
Tidak ada artikel sebelumnya
Berikutnya
Tidak ada artikel berikutnya
Komentar
Diskusi santun. Hindari SARA dan ujaran kebencian.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.