Medan
BREAKING Headline
Nasional EDITORIAL

Cara Mengajukan Usulan Penerima Bansos Melalui Desa atau Kelurahan

Publish: 06 Jun 2026 0 komentar

Panduan ini menjelaskan langkah pengajuan usulan penerima bantuan sosial lewat desa atau kelurahan. Warga harus menyiapkan dokumen identitas lengkap, menyerahkan berkas di kantor desa/kelurahan, mengikuti verifikasi lapangan, dan penyusunan daftar calon penerima melalui musyawarah lokal.

Cara Mengajukan Usulan Penerima Bansos Melalui Desa atau Kelurahan
Komentar

Proses pengajuan usulan penerima bantuan sosial (bansos) di Indonesia dapat dilakukan melalui kantor desa atau kelurahan setempat. Jalur ini penting bagi warga yang belum terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) namun memenuhi kriteria sebagai calon penerima bantuan. DTKS adalah basis data utama yang digunakan pemerintah untuk menentukan kelayakan seseorang menerima program bansos seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dan bantuan sosial lainnya.

Langkah pertama yang harus dilakukan adalah menyiapkan dokumen identitas diri yang lengkap. Dokumen tersebut umumnya mencakup Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi, Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi, serta surat keterangan tidak mampu jika diminta. Dokumen ini wajib dibawa saat datang ke kantor desa atau kelurahan sesuai alamat domisili.

Setelah dokumen disiapkan, warga datang langsung ke kantor desa atau kelurahan. Petugas akan menerima permohonan dan memberikan formulir pengusulan yang harus diisi. Dalam beberapa wilayah, calon penerima juga perlu mendapatkan surat pengantar dari ketua RT dan RW. Surat ini menjadi bagian dari syarat administratif yang dilampirkan saat menyerahkan berkas ke perangkat desa atau kelurahan.

Setelah berkas diserahkan, dokumen akan diproses oleh operator desa yang kemudian menginput data calon penerima ke sistem DTKS. Proses ini tidak instan dan dapat memakan waktu beberapa minggu hingga bulan tergantung verifikasi yang dilakukan. Petugas desa atau dinas sosial biasanya akan melakukan verifikasi lapangan dengan mengecek kondisi rumah dan menilai kondisi ekonomi keluarga yang diusulkan. Hasil verifikasi ini menjadi dasar untuk kemudian dibahas dalam musyawarah desa atau kelurahan.

Musyawarah desa atau musyawarah kelurahan adalah forum resmi di tingkat lokal untuk menentukan daftar calon penerima yang layak. Forum ini melibatkan perangkat desa, tokoh masyarakat, serta perwakilan dinas sosial untuk menilai apakah usulan sesuai dengan kriteria yang ditetapkan. Jika usulan disetujui dalam musyawarah, data akan diteruskan ke pemerintah kabupaten atau kota. Di tingkat kabupaten/kota, dinas sosial melakukan verifikasi tambahan sebelum mengirimkan data ke Kementerian Sosial.

Setelah melalui tahapan pemeriksaan dan verifikasi tersebut, calon penerima akan masuk dalam Daftar Penerima Manfaat (DPM) bansos. Warga yang telah diusulkan dan disetujui dapat memantau status pengajuan mereka melalui situs resmi resmi Pemerintah atau dengan menanyakan langsung kepada pejabat desa atau kelurahan. Keseluruhan mekanisme ini bertujuan memastikan bantuan tepat sasaran dan hingga diterima keluarga yang memenuhi syarat.

Sebelumnya
Tidak ada artikel sebelumnya
Berikutnya
Tidak ada artikel berikutnya
Komentar
Diskusi santun. Hindari SARA dan ujaran kebencian.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.