Medan
BREAKING Headline
Nasional EDITORIAL

Cara Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik Terbaru 2026, Cek Syaratnya!

Publish: 16 Apr 2026 0 komentar

Korlantas Polri baru-baru ini mengumumkan bahwa masyarakat diperbolehkan untuk melakukan perpanjangan STNK tanpa harus menunjukkan KTP pemilik asli.

Cara Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik Terbaru 2026, Cek Syaratnya!
Komentar

Korlantas Polri baru-baru ini mengumumkan bahwa masyarakat diperbolehkan untuk melakukan perpanjangan STNK tanpa harus menunjukkan KTP pemilik asli.

Kebijakan ini ditetapkan sebagai upaya untuk memudahkan masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan bermotor. Walaupun kebijakan ini berlaku secara nasional, perlu dicatat bahwa ini hanya bersifat sementara dan berlaku untuk tahun ini saja.

Menurut Brigjen Wibowo, Dirregident Korlantas Polri, kebijakan ini berlaku secara nasional hanya selama tahun 2026. Melansir dari CNN (15/4), beliau menegaskan bahwa mulai tahun 2027, seluruh pemilik kendaraan diwajibkan untuk segera melakukan proses balik nama.

Kebijakan ini diterbitkan dengan berlandaskan pada Surat Edaran Bapenda Jawa Barat Nomor 47/KU.03.02/BAPENDA/2026.

Ia menyebutkan bahwa registrasi kendaraan mencakup spektrum yang luas, mulai dari tahap awal pendaftaran, pengesahan STNK setiap tahun, hingga pengurusan perubahan fisik dan balik nama kendaraan.

Ia juga menambahkan bahwa landasan aturan syarat KTP tersebut merujuk pada Pasal 61 Peraturan Kepolisian (Perpol) No. 7 Tahun 2021. Prosedur ini bertujuan untuk memantau status kendaraan, apakah masih dimiliki oleh orang yang sama atau sebenarnya sudah berpindah tangan kepada pihak lain.

Wibowo menjelaskan bahwa kewajiban menyertakan KTP pemilik asli saat pengesahan STNK tercantum jelas dalam Pasal 61 Perpol Nomor 7 Tahun 2021. Menurutnya, langkah ini diambil untuk memverifikasi apakah kendaraan tersebut masih milik orang yang terdaftar dalam dokumen atau sebenarnya telah dialihkan kepemilikannya.

Persyaratan Perpanjangan STNK Tanpa KTP

Dalam rangka memanfaatkan kebijakan baru ini, ada beberapa syarat yang perlu dipatuhi oleh pemilik kendaraan ketika ingin melakukan perpanjangan STNK. Berikut adalah syarat yang harus disiapkan:

  • STNK asli dan fotokopi: Pemilik kendaraan diwajibkan untuk membawa STNK yang asli beserta fotokopinyaa.

  • KTP pemilik kendaraan yang sah: Meskipun KTP pemilik lama tidak diperlukan, pemilik kendaraan harus menunjukkan KTP yang sah sebagai bukti identitas saat melakukan perpanjangan.

  • Dokumen tambahan untuk kendaraan perusahaan: Jika kendaraan tersebut terdaftar atas nama perusahaan, pemilik perlu melengkapi dokumen lain seperti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP).

Proses Pembayaran Pajak Kendaraan

Pembayaran pajak kendaraan bermotor kini menjadi lebih mudah dan cepat. Pemilik kendaraan dapat melakukan pembayaran dengan cara yang lebih praktis. Berikut ini adalah beberapa langkah yang dapat diikuti:

  1. Cara mudah melakukan pembayaran pajak: Pemilik kendaraan dapat langsung datang ke kantor Samsat dengan membawa dokumen yang diperlukan atau melakukan pembayaran secara online jika tersedia.

  2. Penggunaan aplikasi untuk perpanjangan: Untuk lebih mempermudah proses tersebut, masyarakat juga dapat memanfaatkan aplikasi Signal yang memungkinkan perpanjangan STNK dari mana saja tanpa keharusan untuk berlama-lama antre di kantor Samsat.

  3. Keuntungan dari penghapusan syarat KTP lama: Dengan penghapusan syarat KTP pemilik lama, pemilik kendaraan dapat menghemat waktu dan biaya, serta lebih banyak orang akan termotivasi untuk mematuhi kewajiban pajak mereka.

Ketentuan Khusus untuk Perpanjangan Tahunan

Walaupun kebijakan ini menawarkan kemudahan, penting untuk dicatat bahwa tidak semua jenis perpanjangan STNK dimudahkan. Ketentuan ini hanya berlaku untuk perpanjangan tahunan saja.

  • Pembaruan syarat hanya untuk perpanjangan tahunan: Pemilik kendaraan yang ingin melakukan perpanjangan STNK tahunan tidak perlu membawa KTP pemilik lama.

  • Ketentuan untuk perpanjangan lima tahunan: Berbeda dengan perpanjangan tahunan, untuk perpanjangan lima tahunan atau ganti kaleng, pemilik kendaraan masih diwajibkan untuk melampirkan KTP pemilik asli.

  • Implikasi jika tidak memenuhi syarat: Bagi pemilik kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan tersebut, proses perpanjangan STNK mungkin akan terhambat dan dapat menyebabkan denda atau masalah administratif lainnya.

Biaya dan Pengeluaran Tambahan

Dalam melakukan perpanjangan STNK, pemilik kendaraan juga harus memperhatikan biaya yang harus dikeluarkan. Berikut rincian biaya yang mungkin harus disiapkan: Biaya yang harus disiapkan untuk urusan STNK: Biaya untuk perpanjangan STNK tahunan biasanya meliputi pajak kendaraan dan administrasi.

  • Rincian tentang biaya balik nama kendaraan: Jika pemilik kendaraan memutuskan untuk melakukan balik nama, ada sejumlah biaya yang diperlukan, meskipun biaya untuk bea balik nama mobil bekas kini telah dihapuskan. Biaya lain tetap berlaku seperti PKB, Opsen PKB, SWDKLLJ, biaya penerbitan STNK, serta TNKB.

  • Pengaturan biaya sesuai regulasi terbaru: Pemilik kendaraan disarankan untuk selalu memeriksa regulasi terbaru terkait biaya dan tarif perpanjangan STNK untuk memastikan tidak ada pengeluaran yang terlewatkan.

Sebelumnya
Tidak ada artikel sebelumnya
Berikutnya
Tidak ada artikel berikutnya
Komentar
Diskusi santun. Hindari SARA dan ujaran kebencian.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.