Medan
BREAKING Headline
Nasional EDITORIAL

Daftar Penyakit Tidak Dijamin BPJS Kesehatan Terbaru, Berlaku Mei 2026

Publish: 04 May 2026 0 komentar

Ketahui daftar penyakit yang tidak dijamin BPJS Kesehatan terbaru dan berlaku Mei 2026. Simak jenis layanan, kondisi medis, serta ketentuan yang tidak masuk tanggungan JKN.

Daftar Penyakit Tidak Dijamin BPJS Kesehatan Terbaru, Berlaku Mei 2026
Komentar

Banyak orang masih beranggapan bahwa BPJS Kesehatan menanggung semua jenis penyakit. Faktanya, terdapat beberapa kondisi dan layanan medis yang memang tidak termasuk dalam cakupan program Jaminan Kesehatan Nasional atau JKN sejak awal.

Peserta BPJS Kesehatan perlu memahami adanya batasan layanan agar tidak keliru saat menggunakan fasilitas kesehatan. Ketentuan terkait layanan yang tidak dijamin tersebut diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Pemerintah melalui aturan tersebut menetapkan 21 kategori penyakit dan layanan kesehatan yang tidak termasuk tanggungan BPJS. Berikut daftar penyakit dan layanan yang tidak dijamin BPJS Kesehatan mulai 1 Mei 2026:

1. Penyakit akibat wabah atau kejadian luar biasa
2. Layanan kecantikan dan estetika, termasuk operasi plastik
3. Perawatan ortodonti seperti pemasangan behel
4. Penyakit akibat tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual
5. Cedera akibat tindakan menyakiti diri sendiri atau percobaan bunuh diri
6. Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat
7. Pengobatan infertilitas atau mandul
8. Cedera akibat kejadian yang dapat dicegah, seperti tawuran
9. Pengobatan yang dilakukan di luar negeri
10. Tindakan medis yang bersifat eksperimen atau percobaan
11. Pengobatan alternatif, komplementer, dan tradisional yang belum terbukti efektif
12. Alat kontrasepsi
13. Perbekalan kesehatan rumah tangga
14. Layanan yang tidak sesuai prosedur atau atas permintaan sendiri
15. Pelayanan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS (kecuali darurat)
16. Penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja yang sudah dijamin program lain
17. Kecelakaan lalu lintas yang sudah ditanggung program wajib lainnya
18. Layanan kesehatan terkait Kementerian Pertahanan, TNI, dan Polri
19. Layanan dalam kegiatan bakti sosial
20. Layanan yang sudah dijamin program lain
21. Layanan yang tidak berkaitan dengan manfaat jaminan Kesehatan

Baca:
Rekrutmen BPJS Kesehatan 2026 Resmi Dibuka: Ini Cara Daftar dan Berkas Wajibnya

Sebelumnya
Tidak ada artikel sebelumnya
Berikutnya
Tidak ada artikel berikutnya
Komentar
Diskusi santun. Hindari SARA dan ujaran kebencian.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.