Harga Token Listrik Rumah Tangga Mulai 1 April 2026
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pemerintah telah menetapkan tarif listrik atau harga token mulai 1 April 2026.
Tarif listrik yang ditetapkan ini berlaku untuk semua pelanggan PLN, termasuk rumah tangga. Menurut Tri Winarno, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, tarif listrik tidak mengalami perubahan pada triwulan kedua (April-Juni) tahun 2026 dibandingkan dengan periode sebelumnya.
"Masyarakat tidak perlu cemas, karena Pemerintah telah menetapkan tarif listrik periode triwulan II tahun 2026 tetap," kata Tri Winarno, dikutip dari situs web Kementerian ESDM.
"Penetapan ini dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat jelang Hari Raya Idul Fitri, setelah dilakukan perhitungan terhadap berbagai parameter ekonomi makro." Selain itu, sebagai bagian dari upaya bersama untuk mendukung ketahanan energi nasional, pemerintah mengimbau masyarakat untuk menggunakan listrik secara bijak dan efisien.
Berapa harga token listrik rumah tangga pada April 2026?
Tarif listrik rumah tangga untuk bulan April 2026
Pelanggan prabayar harus membeli token listrik dan memasukkannya ke meteran untuk mendapatkan listrik, tetapi pelanggan pascabayar cukup membayar tagihan listrik mereka setelah mereka menggunakannya dalam jangka waktu tertentu.
Rincian harga token PLN atau tarif listrik PLN yang berlaku pada April 2026 diberikan di sini:
- Tarif listrik bersubsidi:
- Golongan R-1/TR daya 450 VA: Rp 415 per kWh
- Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp 605 per kWh
- Tarif listrik non-subsidi:
- Golongan R-1/TR kecil daya 900 VA-RTM: Rp 1.352 per kWh
- Golongan R-1/TR kecil daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan R-1/TR kecil daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan R-2/TR menengah daya 3.500-5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan R-3/TR,TM besar daya di atas 6.600 VA: Rp 1.699,53 per kWh.
Dengan harga 100 ribu token listrik, berapa kilowatt jam yang dihasilkan?
Semua orang tahu bahwa tarif dasar listrik terbaru yang berlaku akan selalu memengaruhi pembelian token PLN. Selain itu, sesuai dengan kebijakan pemerintah setempat, jumlah token PLN yang dibeli juga akan dipotong dari Pajak Penerangan Jalan (PPJ) daerah.
Misalnya, PPJ Jakarta berikut ini: hingga 2.200 VA: 2,4 persen 3.500–5.500 VA: 3 persen 6.600 VA ke atas: 4 persen
Rumus berikut digunakan untuk menghitung besaran kilowatt-jam (kWh):
(Nominal token - PPJ daerah) : tarif dasar listrik = kWh yang didapatkan.
Untuk informasi lebih lanjut, berikut adalah rincian jumlah kilowatt-jam yang diperoleh jika setiap golongan pelanggan rumah tangga non-subsidi di Jakarta membeli token seharga Rp 100.000:
- Rumah tangga daya 900 VA
- (Rp 100.000 - 2,4 persen) : Rp 1.352 = kWh yang didapatkan
- (Rp 100.000 - Rp 2.400) : Rp 1.352 = kWh yang didapatkan
- Rp 97.600 : Rp 1.352 = kWh yang didapatkan
- Rp 97.600 : Rp 1.352 = 72,19 kWh.
- Rumah tangga daya 1.300-2.200 VA
- (Rp 100.000 - 2,4 persen) : Rp 1.444,70 = kWh yang didapatkan
- (Rp 100.000 - Rp 2.400) : Rp 1.444,70 = kWh yang didapatkan
- Rp 97.600 : Rp 1.444,70 = kWh yang didapatkan
- Rp 97.600 : Rp 1.444,70 = 67,56 kWh.
- Rumah tangga daya 3.500-5.500 VA
- (Rp 100.000 - 3 persen) : Rp 1.699,53 = kWh yang didapatkan
- (Rp 100.000 - Rp 3.000) : Rp 1.699,53 = kWh yang didapatkan
- Rp 97.000 : Rp 1.699,53 = kWh yang didapatkan
- Rp 97.000 : Rp 1.699,53 = 57,07 kWh.
- Rumah tangga daya 6.600 VA lebih
- (Rp 100.000 - 4 persen) : Rp 1.699,53 = kWh yang didapatkan
- (Rp 100.000 - Rp 4.000) : Rp 1.699,53 = kWh yang didapatkan
- Rp 96.000 : Rp 1.699,53 = kWh yang didapatkan
- Rp 96.000 : Rp 1.699,53 = 56,49 kWh.
Sumber:
https://www.kompas.com