Seragam dan Atribut MPLS 2026 Tidak Boleh Membebani Orang Tua dan Siswa, Tegas Kemendikdasmen
Kemendikdasmen menegaskan seragam dan atribut MPLS 2026 tidak boleh membebani orang tua maupun siswa. Sekolah diminta menjalankan MPLS secara ramah, edukatif, dan tanpa paksaan.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah atau Kemendikdasmen menegaskan bahwa penggunaan seragam dan atribut dalam Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah atau MPLS 2026 tidak boleh menjadi beban bagi siswa baru maupun orang tua/wali murid.
Ketentuan tersebut mengacu pada aturan MPLS 2026 yang memberi kewenangan kepada sekolah untuk menentukan seragam dan atribut yang digunakan peserta didik baru selama kegiatan berlangsung. Namun, keputusan tersebut harus tetap mempertimbangkan kemampuan orang tua serta tidak boleh bersifat memaksa. Dalam laman FAQ MPLS Ramah 2026, Kemendikdasmen menyebut sekolah dapat menentukan seragam dan atribut MPLS, tetapi penggunaannya tidak boleh memberatkan murid atau orang tua/wali murid.
Penegasan serupa disampaikan Sekretaris Direktorat Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, Eko Susanto. Ia mengingatkan sekolah agar tidak menjadikan atribut tertentu sebagai kewajiban yang membebani keluarga siswa. Menurutnya, tidak boleh ada paksaan dalam penggunaan seragam maupun atribut selama pelaksanaan MPLS.
Kemendikdasmen juga menekankan bahwa MPLS 2026 harus menjadi kegiatan yang aman, ramah, edukatif, dan menyenangkan bagi murid baru. Dalam Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2026, pelaksanaan MPLS diarahkan untuk membantu siswa mengenal lingkungan sekolah, warga sekolah, budaya belajar, serta membangun karakter positif sejak awal tahun ajaran.
Selain soal seragam dan atribut, sekolah juga diminta menghindari praktik yang tidak sesuai dengan tujuan MPLS, seperti perpeloncoan, kekerasan, pungutan biaya, penggunaan atribut yang tidak edukatif, hingga kegiatan yang tidak relevan. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat berujung pada penghentian kegiatan MPLS serta sanksi administratif bagi pihak yang terlibat.
Agar pelaksanaan berjalan transparan, sekolah wajib menyosialisasikan program MPLS kepada orang tua/wali murid sebelum kegiatan dimulai. Sosialisasi tersebut mencakup tujuan, materi, jadwal, larangan, peran panitia, hingga mekanisme pelaporan atau pengaduan. Kemendikdasmen menyebut sosialisasi dapat dilakukan melalui surat resmi, pertemuan tatap muka, atau media komunikasi lain yang efektif.
Dengan aturan ini, MPLS 2026 diharapkan tidak lagi identik dengan beban tambahan bagi keluarga, melainkan menjadi ruang awal bagi siswa baru untuk beradaptasi secara nyaman, aman, dan bermakna.