Medan
BREAKING Headline
Nasional EDITORIAL

Update Bansos PKH dan BPNT 2026: Syarat, Nominal, dan Cara Daftar Terbaru

Publish: 20 Jun 2026 0 komentar

Update lengkap Bansos PKH dan BPNT 2026, mulai dari syarat penerima, nominal bantuan, cara cek status, hingga panduan daftar melalui kanal resmi Kemensos.

Update Bansos PKH dan BPNT 2026: Syarat, Nominal, dan Cara Daftar Terbaru
Komentar

Pemerintah masih menyalurkan bantuan sosial reguler kepada keluarga miskin dan rentan melalui Program Keluarga Harapan atau PKH serta Bantuan Pangan Non Tunai atau BPNT yang kini dikenal sebagai Program Sembako. Dua program ini menjadi instrumen perlindungan sosial untuk membantu masyarakat memenuhi kebutuhan dasar, terutama pendidikan, kesehatan, pangan, dan kesejahteraan keluarga.

PKH merupakan bantuan sosial bersyarat yang diberikan kepada keluarga miskin dan rentan dengan komponen tertentu. Penerima PKH umumnya berasal dari keluarga yang memiliki ibu hamil, anak usia dini, anak sekolah, lansia, penyandang disabilitas berat, atau kategori sosial tertentu sesuai ketentuan pemerintah.

Berdasarkan informasi resmi Kemensos, nominal PKH mengacu pada kategori penerima. Ibu hamil dan anak usia 0 sampai 6 tahun mendapat bantuan Rp3.000.000 per tahun. Anak sekolah SD mendapat Rp900.000 per tahun, anak SMP Rp1.500.000 per tahun, dan anak SMA Rp2.000.000 per tahun. Penyandang disabilitas berat dan lansia 60 tahun ke atas mendapat Rp2.400.000 per tahun. Bantuan disalurkan bertahap melalui bank penyalur atau PT Pos Indonesia.

Sementara itu, BPNT atau Program Sembako diberikan kepada keluarga penerima manfaat dari kelompok berpenghasilan rendah, miskin, atau rentan. Nilai bantuan Program Sembako tercatat sebesar Rp200.000 per KPM per bulan. Penyaluran dapat dilakukan secara tunai atau nontunai melalui bank maupun pos penyalur, sesuai kebijakan pemerintah.

Syarat utama penerima bansos adalah terdata dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional atau DTSEN. Dalam laman Cek Bansos Kemensos, desil 1 sampai 4 atau kelompok 40 persen kesejahteraan terbawah menjadi prioritas penerima PKH dan Program Sembako. Data ini bersifat dinamis, sehingga warga dapat memperbarui kondisi sosial ekonominya melalui desa, kelurahan, dinas sosial, atau aplikasi Cek Bansos.

Calon penerima juga harus memiliki NIK yang valid dan telah dipadankan dengan data kependudukan. Untuk Program Sembako, Kemensos mencantumkan sejumlah kelompok yang tidak diperbolehkan menerima bantuan, antara lain ASN, anggota TNI atau Polri, pensiunan ASN/TNI/Polri penerima dana pensiun, pendamping sosial, guru tersertifikasi, pemilik penghasilan rutin dari APBN/APBD, serta pihak yang memiliki penghasilan di atas upah minimum kabupaten/kota.

Masyarakat dapat mengecek status penerima melalui laman cekbansos.kemensos.go.id dengan memasukkan NIK sesuai KTP dan kode verifikasi. Selain itu, aplikasi Cek Bansos dapat digunakan untuk melihat kepesertaan bantuan, mengajukan usulan, serta menyampaikan sanggahan jika ada penerima yang dinilai tidak layak.

Warga disarankan hanya menggunakan kanal resmi Kemensos. Hindari tautan palsu, pungutan liar, dan pihak yang menjanjikan kelolosan bansos. Pendaftaran dan pengusulan tetap melalui proses verifikasi serta validasi pemerintah.

Sebelumnya
Tidak ada artikel sebelumnya
Berikutnya
Tidak ada artikel berikutnya
Komentar
Diskusi santun. Hindari SARA dan ujaran kebencian.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.