Medan
BREAKING Headline
Nasional EDITORIAL

Cara Balik Nama Sertifikat Tanah 2026: Syarat, Biaya, dan Prosedur Lengkap

Publish: 09 May 2026 0 komentar

Balik nama sertifikat tanah menjadi langkah penting untuk mengalihkan hak kepemilikan secara sah, terutama setelah proses jual beli, hibah, warisan, atau pembagian harta.

Cara Balik Nama Sertifikat Tanah 2026: Syarat, Biaya, dan Prosedur Lengkap
Komentar

Sertifikat tanah merupakan dokumen resmi yang berfungsi sebagai bukti kepemilikan atas suatu bidang tanah. Ketika tanah tersebut akan dialihkan kepada pihak lain, status kepemilikannya harus diperbarui secara sah melalui proses balik nama sertifikat tanah.

Balik nama sertifikat tanah bertujuan memindahkan hak kepemilikan dari pemilik sebelumnya kepada pemilik baru. Proses ini penting agar pemilik baru memperoleh kepastian dan perlindungan hukum atas tanah yang dimiliki.

Oleh karena itu, siapa pun yang menerima tanah dari pihak lain, baik melalui jual beli, hibah, maupun warisan, sebaiknya segera mengurus balik nama sertifikat tanah. Berikut tata cara balik nama sertifikat tanah yang perlu diketahui.

1. Lakukan pengecekan sertifikat tanah

Tahap awal yang perlu dilakukan adalah mengecek sertifikat tanah. Pengecekan ini bertujuan memastikan data sertifikat sesuai dengan data di Kantor Pertanahan. Pengecekan juga penting untuk mengetahui apakah tanah tersebut sedang bermasalah, diblokir, disita, atau sedang menjadi objek sengketa. Menurut informasi ATR/BPN, pengecekan sertifikat menjadi tahap awal sebelum proses jual beli dan balik nama dilakukan.

2. Buat akta peralihan hak di hadapan PPAT

Setelah sertifikat dinyatakan aman, pemilik lama dan pemilik baru perlu membuat akta peralihan hak di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah atau PPAT. Pada transaksi jual beli, dokumen yang dibuat adalah Akta Jual Beli atau AJB. Pada hibah, dokumen yang digunakan adalah Akta Hibah. Pada pembagian hak bersama, dokumen yang digunakan adalah Akta Pembagian Hak Bersama. PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah menjadi dasar hukum penting karena peralihan hak atas tanah harus dibuktikan dengan akta PPAT agar dapat didaftarkan di Kantor Pertanahan.

3. Lunasi kewajiban pajak dan biaya terkait

Pemohon perlu menyelesaikan kewajiban pajak sebelum pengajuan balik nama. Pada umumnya, pembeli membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan atau BPHTB. Penjual juga perlu memenuhi kewajiban pajak penghasilan sesuai ketentuan yang berlaku. ATR/BPN menyebut pelunasan pajak sebagai salah satu tahapan sebelum permohonan balik nama diajukan ke Kantor Pertanahan.

4. Siapkan dokumen persyaratan

Dokumen yang biasanya dibutuhkan meliputi formulir permohonan, sertifikat tanah asli, akta peralihan hak dari PPAT, fotokopi KTP dan KK pemohon, fotokopi identitas pihak lama dan pihak baru, SPPT PBB tahun berjalan, bukti pembayaran BPHTB, serta surat kuasa jika pengurusan dikuasakan kepada orang lain. Beberapa Kantor Pertanahan juga mencantumkan dokumen seperti Akta Jual Beli, Akta Hibah, atau Akta Pembagian Hak Bersama sebagai dokumen utama sesuai jenis peralihan hak.

5. Ajukan permohonan ke Kantor Pertanahan

Setelah dokumen lengkap, pemohon mengajukan berkas balik nama ke loket Kantor Pertanahan sesuai wilayah tanah berada. Petugas akan menerima, memeriksa, dan meneliti kelengkapan dokumen. Jika berkas belum lengkap, pemohon biasanya diminta melengkapi kekurangan dokumen terlebih dahulu. Jika berkas sudah sesuai, permohonan akan diproses lebih lanjut oleh Kantor Pertanahan.

6. Bayar biaya layanan pertanahan

Pemohon kemudian membayar biaya layanan sesuai ketentuan yang berlaku. Besaran biaya dapat berbeda sesuai nilai tanah, luas tanah, jenis layanan, dan ketentuan administrasi yang berlaku. ATR/BPN menyediakan simulasi biaya balik nama melalui aplikasi Sentuh Tanahku agar masyarakat dapat memperkirakan biaya layanan sebelum datang ke Kantor Pertanahan.

7. Tunggu proses pencatatan perubahan nama

Kantor Pertanahan akan memproses pencatatan peralihan hak pada buku tanah dan sertifikat. Setelah proses selesai, nama pemegang hak lama akan diganti dengan nama pemegang hak baru. Pada tahap ini, pemilik baru telah tercatat secara resmi sebagai pemegang hak atas tanah tersebut.

8. Ambil sertifikat yang sudah balik nama

Tahap terakhir adalah pengambilan sertifikat di Kantor Pertanahan. Pemohon perlu membawa bukti tanda terima berkas dan identitas diri. Setelah sertifikat diterima, pemilik baru sebaiknya memeriksa kembali nama, nomor hak, luas tanah, letak tanah, dan data lain pada sertifikat agar tidak ada kesalahan administrasi.

Prosedur balik nama sertifikat tanah dimulai dengan pengecekan sertifikat di Kantor Pertanahan untuk memastikan status tanah aman dan datanya sesuai. Setelah itu, para pihak membuat akta peralihan hak di hadapan PPAT, seperti Akta Jual Beli untuk transaksi jual beli atau Akta Hibah untuk peralihan karena hibah. Pemohon kemudian melunasi kewajiban pajak, menyiapkan dokumen persyaratan, dan mengajukan permohonan balik nama ke Kantor Pertanahan sesuai lokasi tanah. Setelah berkas diperiksa dan biaya layanan dibayarkan, Kantor Pertanahan akan mencatat perubahan nama pemegang hak pada buku tanah dan sertifikat. Sertifikat yang telah selesai kemudian dapat diambil oleh pemohon sebagai bukti resmi bahwa hak atas tanah sudah beralih kepada pemilik baru.

Sebelumnya
Tidak ada artikel sebelumnya
Berikutnya
Tidak ada artikel berikutnya
Komentar
Diskusi santun. Hindari SARA dan ujaran kebencian.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.