Apakah Sepupu Boleh Dinikahi? Ini Hukum Menurut Islam
Menikahi sepupu kerap dipertanyakan karena dianggap masih keluarga dekat. Dalam Islam, hukum asal menikahi sepupu adalah boleh dan sah, karena sepupu tidak termasuk mahram yang diharamkan untuk dinikahi.
Pertanyaan tentang boleh atau tidaknya menikahi sepupu masih sering muncul di tengah masyarakat Muslim. Wajar saja, karena sepupu tetap berada dalam lingkar keluarga dekat, sehingga banyak orang mengira hubungan itu otomatis termasuk mahram. Padahal, dalam fikih Islam, hukum asal menikahi sepupu adalah boleh dan sah, selama tidak ada penghalang syar’i lain. NU Online secara tegas menyebut pernikahan antara saudara sepupu hukumnya boleh dan sah, sementara Muhammadiyah menjelaskan tidak ditemukan nash Al-Qur’an maupun as-Sunnah yang sahih dan maqbul yang melarangnya.
Sepupu Bukan Termasuk Mahram
Kunci persoalan ini terletak pada pembahasan tentang mahram, yakni orang-orang yang haram dinikahi karena hubungan nasab, persusuan, atau perkawinan. Muhammadiyah menjelaskan bahwa mahram karena keturunan yang disebut dalam Al-Qur’an mencakup ibu, anak perempuan, saudara perempuan, bibi dari pihak ayah, bibi dari pihak ibu, keponakan perempuan dari saudara laki-laki, dan keponakan perempuan dari saudara perempuan. Dalam daftar itu, sepupu tidak disebutkan, sehingga ia tidak masuk kategori mahram nasab yang haram dinikahi.
Baca:
Qadha Puasa Ramadan atau Puasa Syawal Dulu? Ini yang Sebaiknya Didahulukan
Dalil Utama: QS An-Nisa Ayat 23
Dalil paling penting dalam masalah ini adalah Surah An-Nisa ayat 23, yang merinci siapa saja perempuan yang diharamkan untuk dinikahi. Ayat ini menjadi landasan utama para ulama ketika menjelaskan batas mahram dalam Islam. Karena sepupu tidak tercantum dalam daftar larangan itu, hukum asalnya tetap halal untuk dinikahi. Muhammadiyah bahkan menjadikan ayat-ayat tentang mahram ini sebagai dasar bahwa tidak ada nash sahih yang melarang pernikahan antar sepupu.
Arab:
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَـٰتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَٰتُكُمْ وَعَمَّـٰتُكُمْ وَخَـٰلَـٰتُكُمْ وَبَنَاتُ ٱلْأَخِ وَبَنَاتُ ٱلْأُخْتِ
Latin:
Hurrimat ‘alaikum ummahātukum wa banātukum wa akhawātukum wa ‘ammātukum wa khālātukum wa banātul akhi wa banātul ukht.
Artinya:
“Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu, anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara ayahmu yang perempuan, saudara-saudara ibumu yang perempuan, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki, dan anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan...”
Dari susunan ayat tersebut, terlihat bahwa Al-Qur’an menyebut ibu, anak, saudara, bibi, dan keponakan sebagai pihak yang haram dinikahi. Sepupu tidak masuk dalam daftar itu. Karena itu, para ulama mengambil kesimpulan bahwa sepupu bukan mahram dan pernikahannya dibolehkan.
Dalil Penguat: QS Al-Ahzab Ayat 50
Dalil penguat lainnya terdapat dalam Surah Al-Ahzab ayat 50. Ayat ini secara eksplisit menyebut “anak-anak perempuan paman dan bibi” dari pihak ayah maupun ibu. Dalam tafsir Ma’arif al-Qur’an yang dimuat Quran.com, kategori ini dijelaskan sebagai perempuan dari keluarga ayah dan ibu, dan kaidah kebolehannya berlaku umum bagi kaum Muslimin, sementara syarat hijrah dalam ayat itu bersifat khusus bagi Nabi Muhammad SAW.
Arab:
وَبَنَاتِ عَمِّكَ وَبَنَاتِ عَمَّاتِكَ وَبَنَاتِ خَالِكَ وَبَنَاتِ خَالَاتِكَ
Latin:
Wa banāti ‘ammika wa banāti ‘ammātika wa banāti khālika wa banāti khālātika.
Artinya:
“Dan (dihalalkan bagimu) anak-anak perempuan dari saudara laki-laki ayahmu, anak-anak perempuan dari saudara perempuan ayahmu, anak-anak perempuan dari saudara laki-laki ibumu, dan anak-anak perempuan dari saudara perempuan ibumu...”
Dengan demikian, dari sisi nas Al-Qur’an, posisi sepupu cukup jelas: ia bukan mahram yang otomatis haram dinikahi, tetapi termasuk kerabat yang hukum asal pernikahannya boleh.
Penjelasan Ulama: Boleh dan Sah
NU menegaskan secara langsung bahwa pernikahan antara saudara sepupu hukumnya boleh dan sah. Sementara itu, Muhammadiyah menyatakan fatwa tarjih tidak menemukan nash Al-Qur’an dan Sunnah yang sahih untuk melarangnya. Dua penjelasan ini menunjukkan adanya titik temu yang kuat: menikahi sepupu dibolehkan dalam Islam, bukan termasuk pernikahan dengan mahram.
Meski Boleh, Ada Ulama yang Menyarankan Pertimbangan
Walau hukum asalnya boleh, sebagian ulama memberi nasihat agar seseorang mempertimbangkan pasangan di luar kerabat dekat. NU Online mengutip Imam Al-Ghazali dan penjelasan ulama Syafi’iyah bahwa menikahi kerabat dekat dinilai kurang dianjurkan dalam aspek tertentu. Namun, NU juga menegaskan bahwa anjuran itu bukan larangan, karena pernikahan Nabi Muhammad SAW dengan Zainab binti Jahsy—yang merupakan sepupu beliau—justru menjadi penjelas atas kebolehannya.
Artinya, dalam ranah fikih, yang perlu dibedakan adalah antara boleh secara hukum dan anjuran memilih pasangan dari sisi maslahat. Hukum asal menikahi sepupu tetap halal, sedangkan pertimbangan untuk memilih pasangan di luar kerabat dekat berada pada wilayah nasihat, bukan keharaman.
Catatan Penting yang Perlu Diketahui
Kebolehan menikahi sepupu berlaku selama tidak ada sebab lain yang menjadikannya mahram, misalnya hubungan persusuan. Dalam penjelasan Muhammadiyah, mahram dalam Islam tidak hanya lahir karena nasab, tetapi juga bisa karena persusuan dan hubungan perkawinan. Jadi, bila seseorang adalah sepupu secara nasab tetapi ada ikatan persusuan yang sah menurut syariat, status hukumnya bisa berubah menjadi haram dinikahi.
Kesimpulan
Jadi, jawaban atas pertanyaan “Apakah sepupu boleh dinikahi?” adalah: boleh. Dalam Islam, sepupu tidak termasuk mahram yang haram dinikahi, sehingga pernikahan dengan sepupu dihukumi sah. Dasarnya tampak dari daftar mahram dalam QS An-Nisa ayat 23 yang tidak menyebut sepupu, diperkuat oleh QS Al-Ahzab ayat 50, serta penjelasan ulama dari NU dan Muhammadiyah yang sama-sama menyatakan kebolehannya.
Penutup
Di tengah anggapan masyarakat bahwa sepupu pasti termasuk saudara yang haram dinikahi, Islam justru memberikan batas yang lebih tegas dan terukur. Yang diharamkan adalah mahram yang sudah disebut jelas dalam Al-Qur’an; sedangkan sepupu berada di luar daftar itu. Karena itu, menikahi sepupu dalam Islam bukan hanya boleh, tetapi juga sah secara hukum agama. Yang terpenting, umat Islam perlu memahami batas mahram dengan benar agar tidak mencampuradukkan adat, rasa sungkan keluarga, dan ketentuan syariat.
Sumber rujukan: Al-Qur’an Surah An-Nisa ayat 23, Surah Al-Ahzab ayat 50, NU Online, dan Muhammadiyah.