Aturan BSU 2026 Terbaru Terbit, Pekerja Bisa Dapat Bantuan Rp900 Ribu
Aturan BSU 2026 resmi terbit. Pekerja berpeluang menerima bantuan Rp900 ribu. Simak syarat penerima, batas gaji, dan informasi penyalurannya.
Kabar penting bagi pekerja di Indonesia. Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menerbitkan aturan terbaru mengenai Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026 dengan nilai bantuan mencapai Rp900.000 bagi pekerja yang memenuhi persyaratan.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2026 yang ditetapkan dan diundangkan pada 28 Oktober 2026.
Peraturan ini merupakan perubahan kedua atas Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 mengenai pedoman pemberian subsidi gaji atau upah bagi pekerja.
Besaran BSU 2026 Ditetapkan Rp900 Ribu
Berdasarkan peraturan terbaru, pemerintah menetapkan bantuan sebesar Rp300.000 per bulan untuk periode tiga bulan.
Dengan demikian, pekerja yang dinyatakan memenuhi persyaratan dapat memperoleh total bantuan Rp900.000 yang direncanakan dibayarkan sekaligus.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menjelaskan bahwa program subsidi upah bertujuan membantu menjaga daya beli pekerja sekaligus mendukung aktivitas perekonomian.
Namun, pelaksanaan bantuan tetap mengikuti ketentuan pemerintah dan ketersediaan anggaran.
Syarat Penerima BSU 2026
Tidak semua pekerja otomatis memperoleh subsidi tersebut. Berdasarkan aturan terbaru Kemnaker, calon penerima harus memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain:
-
Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
-
Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga Agustus 2026.
-
Memiliki gaji atau upah maksimal Rp3,5 juta per bulan, atau mengikuti batas upah minimum daerah apabila nilainya lebih tinggi.
-
Bukan aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI, maupun Polri.
Data penghasilan yang digunakan mengacu pada laporan terakhir pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan, termasuk upah pokok dan tunjangan tetap.
Bagi pekerja di wilayah dengan upah minimum lebih tinggi dari Rp3,5 juta, batas penghasilan penerima mengikuti ketentuan penyesuaian yang diatur pemerintah.
Apakah BSU 2026 Sudah Cair?
Meskipun aturan BSU telah resmi diterbitkan, masyarakat perlu memahami bahwa penerbitan regulasi tidak otomatis berarti dana sudah masuk ke rekening seluruh pekerja.
Hingga informasi yang dikonfirmasi pada 31 Oktober 2026, belum terdapat kepastian tanggal pencairan nasional yang dapat dijadikan acuan untuk semua calon penerima.
Pekerja disarankan memantau informasi terbaru melalui situs resmi Kemnaker di bsu.kemnaker.go.id dan tidak memberikan data pribadi kepada pihak yang menawarkan pencairan bantuan melalui tautan tidak resmi.
Pemerintah berharap program BSU dapat membantu meringankan kebutuhan pekerja yang memenuhi persyaratan setelah proses penetapan dan penyaluran dilaksanakan sesuai ketentuan.