Medan •
BREAKING Headline
Pendidikan EDITORIAL

Bantuan PIP 2026 Punya Aturan Baru, Orang Tua dan Siswa Perlu Tahu Perubahannya

Publish: 31 Oct 2026 0 komentar

Aturan PIP 2026 berubah! Bantuan kini dihitung per semester, sekolah dapat mengusulkan penerima langsung, dan program diperluas hingga jenjang TK.

Bantuan PIP 2026 Punya Aturan Baru, Orang Tua dan Siswa Perlu Tahu Perubahannya
Komentar

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi memperbarui aturan pelaksanaan Program Indonesia Pintar (PIP) pada 2026. Kebijakan ini membawa sejumlah perubahan penting yang perlu diketahui orang tua dan siswa penerima bantuan pendidikan.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 11 Tahun 2026 yang berlaku sejak 13 Mei 2026, menggantikan Permendikbud Nomor 10 Tahun 2020.

Ketentuan pelaksanaannya diperjelas melalui Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen Nomor 17 Tahun 2026 dan Keputusan Mendikdasmen Nomor 171 Tahun 2026 mengenai besaran bantuan.

Besaran Bantuan PIP 2026 Dihitung per Semester

Salah satu perubahan utama adalah penetapan nominal bantuan berdasarkan semester, bukan lagi langsung berdasarkan tahun.

Berikut besaran bantuan sesuai ketentuan terbaru:

  • SD/SDLB dan Paket A: Rp225.000 per semester.

  • SMP/SMPLB dan Paket B: Rp375.000 per semester.

  • SMA/SMK dan pendidikan setara: Rp900.000 per semester.

  • Taman Kanak-Kanak (TK): Rp225.000 per semester.

Untuk siswa yang memperoleh bantuan dua semester, total nominal tahunannya masing-masing mencapai Rp450.000, Rp750.000, dan Rp1.800.000 sesuai jenjang pendidikan.

Sementara itu, siswa kelas awal dan kelas akhir yang hanya memenuhi satu semester dalam tahun anggaran memperoleh bantuan berdasarkan periode tersebut.

Sekolah Bisa Mengusulkan Penerima Secara Langsung

Perubahan berikutnya berkaitan dengan proses pengusulan calon penerima.

Melalui aturan terbaru, sekolah mendapat kewenangan melakukan verifikasi dan mengusulkan siswa yang dinilai layak menerima PIP melalui aplikasi SIPINTAR.

Sebelum mengajukan usulan, sekolah perlu memastikan data siswa pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) telah diperbarui dan divalidasi.

Pada tahap kedua tahun 2026, pemerintah menetapkan periode verifikasi dan pengusulan calon penerima pada 15–22 Oktober 2026.

PIP Diperluas hingga Jenjang TK

Pemerintah juga memperluas cakupan PIP hingga pendidikan prasekolah.

Meskipun TK sudah tercantum dalam ketentuan program, Kemendikdasmen melalui pengumuman 25 September 2026 menegaskan bahwa penyaluran PIP untuk murid TK dari keluarga tidak mampu direncanakan mulai 2027.

Besaran bantuannya ditetapkan Rp450.000 per anak per tahun.

Status Penerima dan Aktivasi Rekening

Aturan baru juga menyederhanakan penetapan penerima melalui Surat Keputusan (SK) Penetapan Penerima PIP.

Siswa yang rekeningnya belum aktif tetap perlu melakukan aktivasi sesuai batas waktu yang ditentukan.

Penerbitan aturan dan penetapan penerima tidak berarti dana bantuan sudah masuk ke rekening.

Orang tua disarankan berkoordinasi dengan sekolah dan memantau informasi resmi melalui laman pip.kemendikdasmen.go.id untuk mengetahui perkembangan bantuan.

Sebelumnya
Tidak ada artikel sebelumnya
Berikutnya
Tidak ada artikel berikutnya
Komentar
Diskusi santun. Hindari SARA dan ujaran kebencian.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.